Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan di Gowa, Jibril (23) saat sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Selasa (29/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Terdakwa kasus pembunuhan di Gowa, Jibril (23) saat sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Selasa (29/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Sidang langsung periksa terdakwa setelah saksi ditolak

  • Usia kandungan korban hampir tujuh bulan, meskipun terdakwa tetap menyangkal anak itu sebagai darah dagingnya

  • Keluarga korban berharap hukuman maksimal karena dua nyawa yang hilang, mengingat usia kandungan korban mendekati masa kelahiran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Suasana tegang menyelimuti ruangan saat sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Putri Indah Sari (19), digelar Selasa (29/7/2025). Terdakwa Muhammad Jibril (23), yang juga kekasih korban, akhirnya diperiksa setelah rencana menghadirkan saksi meringankan gagal karena ditolak jaksa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, ini mengungkap banyak fakta baru, termasuk usia kandungan korban yang hampir tujuh bulan saat peristiwa tragis itu terjadi.

1. Saksi ditolak, sidang langsung periksa terdakwa

Terdakwa kasus pembunuhan di Gowa, Jibril (23) saat sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Selasa (29/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Agenda sidang awalnya adalah mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan. Namun, saksi yang diajukan ternyata adalah saudara kandung terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kesaksiannya.

Ketua Majelis Hakim, Aliya Yustitia Sagala memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan langsung memeriksa terdakwa. Didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H. Syahbuddin, majelis hakim mencoba menggali keterangan Jibril yang sejak awal terlihat berbelit dan tidak konsisten.

Jibril sempat membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri yang sedang hamil, namun kemudian ia mengakui adanya perencanaan. Ia juga tetap menolak mengakui bahwa bayi yang dikandung korban adalah darah dagingnya.

2. Fakta baru: usia kandungan korban hampir tujuh bulan

Penasihat hukum keluarga korban, Keisha Amanda, Selasa (29/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Penasihat hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menyebut fakta penting yang terungkap di persidangan: usia kandungan korban telah memasuki enam hingga tujuh bulan. Pernyataan ini selaras dengan pengakuan Jibril pada sidang sebelumnya bahwa ia berpacaran dengan korban hingga Juni 2024.

"Ini artinya kalau dihitung waktunya sangat sinkron, meskipun dia (terdakwa) tetap menyangkal kalau itu bukan anaknya," kata Keisha kepada awak media.

Menurut Keisha, keterangan terdakwa yang berubah-ubah menjadi bukti upaya untuk mengaburkan proses hukum. “Unsur pengakuan terdakwa ini kebohongan sangat besar, baik kepada hakim maupun ke JPU. Sama sekali tidak ada sinkronisasi,” ujarnya.

3. Keluarga korban harap hukuman maksimal

Sidang kasus pembunuhan perempuan di Gowa, Selasa (22/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Keisha menegaskan, kasus ini tidak hanya menelan satu nyawa, melainkan dua, mengingat usia kandungan korban sudah mendekati masa kelahiran. “(Usia kandungannya) enam masuk tujuh bulan, sudah bayi. Kalau lahir sudah bayi hidup, kasihan sekali,” tuturnya dengan nada sedih.

Pihak keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek ini dalam putusannya nanti. “Kami berharap sesuai harapan keluarga, dihukum seadil-adilnya dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Editorial Team