Makassar, IDN Times – Suasana tegang menyelimuti ruangan saat sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Putri Indah Sari (19), digelar Selasa (29/7/2025). Terdakwa Muhammad Jibril (23), yang juga kekasih korban, akhirnya diperiksa setelah rencana menghadirkan saksi meringankan gagal karena ditolak jaksa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, ini mengungkap banyak fakta baru, termasuk usia kandungan korban yang hampir tujuh bulan saat peristiwa tragis itu terjadi.