Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menjelaskan alasan pihaknya tidak mengganti Irwan Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi menjelang pelantikan kepala daerah definitif pada 6 Februari 2025.
Fadjry menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri, kata dia, meminta agar tidak ada pergantian pejabat selama masa transisi, kecuali jika ada kondisi yang sangat mendesak atau terkait masalah hukum.
"Memang waktu itu Pak Mendagri juga menyampaikan ke saya supaya tidak ada pergantian pejabat kalau tidak urgent. Kan transisi banget ini. Ini kan 6 Februari tinggal berapa hari. Kalau mau dilantik kan tidak mungkin," kata Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/1/2025).