Manado, IDNTimes – Merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Sulawesi Utara sudah tidak menerapkan tilang manual. Polisi lalu lintas kini diminta menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, mengatakan bahwa pihaknya selama ini mengutamakan teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Ketika ditemukan adanya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor, polisi akan menghentikan dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Biasanya kami minta orang yang punya SIM ambil kendaraan, lalu ambil STNK di rumah,” kata Roy, Kamis (27/10/2022).
Namun, jika pengendara tidak kembali, polisi bisa mencurigai dan menjemput pengendara. Pengendara tersebut kemudian bisa diproses karena diduga melakukan tindakan kriminal.