Empat Pimpinan DPRD Makassar Resmi Dilantik, Supratman Jadi Ketua

- Supratman resmi diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar periode 2024 - 2029
- Pengangkatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1239/X/2024 dan hasil Pemilu Februari 2024
- Ketua dan Wakil Ketua ditentukan berdasarkan partai pemenang dengan suara terbanyak
Makassar, IDN Times - Supratman, legislator Partai NasDem resmi diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar periode 2024 - 2029. Pengangkatan ini berlangsung melalui rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Makassar masa jabatan 2024 - 2029 hari ini, Kamis (24/10/2024).
Supratman diangkat menjadi ketua definitif berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1239/X/2024 yang menetapkan empat pimpinan DPRD Makassar. Selain Supratman, ada juga Andi Suharmika, Anwar Faruq, dan Erick Horas masing-masing diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Makassar.
Urutan pimpinan DPRD Makassar ini ditentukan berdasarkan hasil Pemilu pada Februari 2024 lalu di mana NasDem, Golkar, PKS dan Gerindra menjadi partai-partai pemenang dengan suara dan kursi terbanyak. Partai-partai ini pun berhak menempatkan kadernya pada posisi pimpinan.
1. Pimpinan baru diharapkan memberi energi segar

Sekretaris DPRD Makassar, M Dahyal, membacakan isi keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh. Dalam keputusannya, Pj Gubernur menyampaikan bahwa pengangkatan ini berdasarkan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aturan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, apabila terdapat kesalahan administratif atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengangkatan pimpinan baru ini diharapkan dapat memberikan energi segar bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya," kata Dahyal.
2. Pjs Walkot berpesan regulasi yang dihasilkan harus mampu memecahkan masalah

Sementara itu, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, dalam sambutannya, meminta para anggota DPRD dapat menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Arwin juga mengingatkan pentingnya peran DPRD yang diatur dalam Undang-Undang yang mencakup tiga fungsi utama DPRD.
"Di mana ada tiga hal, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan," kata Arwin.
Arwin menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah, penting untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan akademis. Namun penting juga untuk memastikan bahwa peraturan tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Sebagai perwakilan rakyat regulasi yang dihasilkan harus mampu memecahkan masalah dengan tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Arwin mengakui bahwa fungsi DPRD cukup besar. Maka dengan ditetapkannya ketua dan wakil ketua DPRD Kota Makassar dengan jabatan 2024-2029, Arwin berharap mulai saat ini para legislator ini segera menjalankan agenda-agenda yang telah diucapkan.
"Besar harapan kami dari pihak Pemerintah Kota Makassar agar kiranya ke depan hubungan kemitraan efektif dapat dikedepankan sehingga sinergitas penugasan kerja dapat lebih maksimal," kata Arwin.
3. Supratman segera bentuk AKD dan bahas APBD

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan pentingnya percepatan kerja lembaga. Hal ini mengingat waktu yang terbatas untuk menyelesaikan berbagai agenda, terutama terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Setelah AKD terbentuk, Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu draft dari Pemkot Makassar untuk APBD 2025 yang telah diajukan pada Agustus lalu. Mengenai pembagian AKD, Supratman menekankan pentingnya komunikasi antarfraksi untuk menyusun komposisi dengan baik.
"AKD nanti di komisi kesepakatan teman-teman fraksi bagaimana teknisnya. Karena ini harus dibangun komunikasi yang baik karena kita akan sama-sama lima tahun," ujarnya.