Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat ASN Pemkot Makassar yang tersandung masalah narkoba, tercancam diberhentikan dari jabatannya. Tapi sejauh ini Pemkot belum mengambil sikap terkait sanksi yang diberikan. 

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan pihaknya masih menunggu putusan dari pihak kepolisian terkait status hukum empat orang tersebut sebelum menjatuhkan sanski kepada mereka.

"Terberat itu kalau dia tersangka diberhentikan dari jabatan. Kalau terdakwa, diberhentikan sementara dari ASN," ujar Danny di Balai Kota Makassar, Senin (26/4/2021).

1. Empat pejabat belum dibebastugaskan

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sejauh ini, status empat orang tersebut masih terduga. Polisi masih mengumpulkan bukti dari tes urine. Setelah hasil tes keluar dan hasilnya positif, polisi baru menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Danny mengatakan hal itu menjadi acuan untuk menetapkan sanksi bagi ASN yang terlibat kasus narkoba. Selama belum ada hasil, status mereka belum dibebastugaskan.

"Belum kosong. Karena belum tersangka. Kalau sudah tersangka baru diberhentikan. Nanti setelah tersangka baru ada pemberhentian," tegasnya.

2. Danny akan siapkan pejabat pengganti

Default Image IDN

Sambil menunggu hasil pemeriksaan polisi, Danny sudah mulai memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) setempat untuk mengantisipasi pelimpahan tugas atau pengganti.

"Pasti ada. Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.

3. Pemkot tidak berikan pendampingan hukum

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Danny pun memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, kasus hukum yag menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi. 

"Tidak. Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela," tegasnya.

Adapun empat pejabat yang ditangkap pihak kepolisian karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba adalah MS sebagai Asisten I Pemkot Makassar, MY sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, IM sebagai Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan, dan S sebagai mantan Camat Wajo.

Editorial Team