Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251029_130153_Instagram.jpg
Komika Eky Priyagung saat mengabadikan moment bersama Sudirman di Pengadilan Negeri Makassar (Instagam/ekypriyagung).

Intinya sih...

  • Eky Priyagung menyoroti tidak adanya restitusi bagi para korban dan denda yang disetor ke negara, bukan kepada korban.

  • Sudirman dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena melanggar undang-undang perlindungan anak.

  • Vonis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Komika Eky Priyagung menilai vonis 11 tahun penjara terhadap guru mengajinya, Sudirman, tidak sebanding dengan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap dirinya dan 15 santri lainnya. Kasus pencabulan yang terjadi sejak 2004 itu, menurutnya, menyisakan luka mendalam bagi para korban.

"Menurutku tidak setimpal, kasusnya saja sejak 2004, hukum 20 tahun saja menurutku tidak cukup tapi sudahlah," ujar Eky kepada IDN Times, Selasa (28/10/2025).

1. Eky soroti tidak ada restitusi bagi para korban

Pria berinisial SD, pelaku kekerasan seksual di TPA Masjid di Makassar, ditetapkan tersangka, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Eky juga menyoroti soal tidak adanya restitusi bagi para korban. Selain itu, denda Rp1 miliar justru disetor ke negara, bukan kepada korban.

"Rp1 miliar buat negara ini untuk apa? Seakan korban kasih uang ke negara," ucapnya.

2. Terdakwa bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak

Pria berinisial SD, pelaku kekerasan seksual di TPA Masjid di Makassar, ditetapkan tersangka, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Sudirman, guru ngaji asal Makassar yang terbukti mencabuli 16 santri, termasuk Eky. Selain pidana penjara, Sudirman juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

3. Vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa

Pria berinisial SD, pelaku kekerasan seksual di TPA Masjid di Makassar, ditetapkan tersangka, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

“Pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Sudirman dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Purwoto Gandasubrata PN Makassar pada Senin (13/10/2025).

Editorial Team