Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (28/4/2025). (Dok. Istimewa)
Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (28/4/2025). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/4/2025) pagi, sempat diwarnai ricuh. Petugas kepolisian bentrok dengan ratusan orang yang menolak eksekusi.

Massa sempat menutup satu ruas jalan dari arah menuju Jalan Sultan Alauddin, sehingga menimbulkan kemacetan panjang kendaraan. Massa bahkan membakar ban bekas di tengah jalan.

Massa menggunakan satu unit mobil tronton sebagai panggung orasi, sekaligus menutup akses masuk ke showroom. Dari atas mobil itu, para orator mengecam maraknya praktik mafia tanah di Makassar.

"Kami menolak berbagai macam penggusuran tanah," tegas salah satu orator di tengah kerumunan.

1. Kuasa hukum Ricky Tandiawan menyebut ada pelanggaran kesepakatan

Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Eksekusi lahan ini berakar dari sengketa antara Ricky Tandiawan dengan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya Eddy Aliman selaku pemohon eksekusi. Ichsanullah, Kuasa Hukum Ricky Tandiawan, menyebut pelaksanaan eksekusi ini melanggar kesepakatan bersama yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

"Kesepakatan ini disusun di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro," ujar Ichsanullah saat ditemui di lokasi.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh amar putusan sengketa perdata yang pernah ada, dan menyatakan bahwa putusan itu tidak lagi memiliki daya eksekusi. Ricky Tandiawan juga saat itu setuju mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy Aliman.

"Anehnya, sekarang justru mereka melanggar kesepakatan dan diam-diam mengajukan kembali permohonan eksekusi," lanjut Ichsan.

2. Sertifikat HGB disebut tak pernah dibatalkan oleh peradilan

Editorial Team