Ulil Amri, Kuasa Hukum Eddy Aliman. (IDN Times/Darsil Yahya)
Ulil Amri, Kuasa Hukum Eddy Aliman mengatakan eksekusi ini dilakukan atas perkara perdata nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks. Perkara melibatkan antara Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon eksekusi, melawan Ricky Tandiawan, pemilik showroom tersebut.
"Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2011, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi lahan (showroom Mazda)," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar. Tanah seluas 3.825 meter persegi tersebut dinyatakan sebagai milik Eddy Aliman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Alhamdulillah, setelah beberapa kali gagal, akhirnya hari ini eksekusi bisa terlaksana dengan baik," bebernya.
Ulil memaparkan, sengketa atas tanah tersebut bermula sejak tahun 1996 antara Soedirjo Aliman melawan PT Tumirama. Meski proses hukum masih berlangsung, pada tahun 2009 PT Tumirama menjual tanah itu kepada Ricky Tandiawan.
Pada akhirnya, PN Makassar memenangkan pihak Soedirjo Aliman, dan Ricky Tandiawan dinyatakan harus mengosongkan lahan tersebut. "Putusan menyatakan tanah ini milik Eddy Aliman, dan Ricky Tandiawan dihukum untuk mengosongkan serta membongkar bangunan di atasnya. Karena tidak dilakukan secara sukarela, maka hari ini dilaksanakan eksekusi secara paksa," jelas Ulil.
Menurutnya, ini adalah upaya eksekusi keempat setelah tiga kali sebelumnya gagal, termasuk percobaan eksekusi pertama pada tahun 2022. Ulil menegaskan tidak ada pelanggaran kesepakatan apapun dalam kasus ini.
"Isu tentang pelanggaran kesepakatan itu tidak benar. Tidak pernah ada kesepakatan yang dilanggar," tegasnya.
Setelah eksekusi, Ulil menyebutkan urusan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pemilik tanah, Eddy Aliman. "Mengenai apa yang akan dilakukan terhadap lahan ini ke depan, itu ranah dari pemilik tanah," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulsel. Alat berat juga sudah mulai dikerahkan di lokasi showroom