Makassar, IDN Times - Petugas Unit Opsnal Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta 28 unit baterai sebagai barang bukti, Minggu (20/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian baterai tower di wilayah Manggala. Kasus pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa, dengan kerugian mencapai Rp56 juta setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH digondol pelaku.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 16 April 2026, aksi serupa kembali terjadi di Kelurahan Biring Romang. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH dengan total kerugian sekitar Rp41 juta.
