Makassar, IDN Times - Sabri, eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp6,4 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah setempat tahun 2018.
Dakwaan terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pilkada, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9). Sabri sebagai terdakwa duduk mendengarkan materi dakwaan yang dibacakan salah satu jaksa penuntut umum, Mudazzir.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. Sabri, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp6.423.928.558 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.