Eks Sekprov Sulsel Tuntut Pemprov Bayar Hak Kepegawaian Rp8 Miliar Usai Menang di MA

Makassar, IDN Times - Abdul Hayat Gani mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membayar hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar. Mantan Sekretaris Daerah Sulsel itu menyampaikan tuntutan setelah memenangi gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Tuntutan itu disampaikan Hayat saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut juga diikuti perwakilan BKD, Biro Hukum, BKAD, dan Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
Hayat mengungkapkan dirinya tidak menerima gaji pokok dan tunjangan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada Desember 2022 hingga Januari 2025. Gugatan yang dia ajukan dikabulkan PTUN Jakarta dan diperkuat putusan Mahkamah Agung.
"Saya sudah inkrah, menang sampai Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak saya,” kata Hayat.
1. Hayat ingatkan tentang penghormatan hukum

Hayat menyebut sudah ada surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto lewat Menteri Sekretaris Negara kepada Mendagri yang memerintahkan agar jabatannya dikembalikan dan hak kepegawaiannya dibayarkan. Dia menilai, jika putusan hukum ini diabaikan, maka hukum tidak lagi dihormati.
“Saya sudah mengalahkan Presiden (Joko Widodo) waktu itu. Kalau ini tidak dieksekusi, artinya hukum tidak dihormati,” katanya.
Hayat menganggap tidak masuk akal bila legal standing-nya masih diragukan, karena putusan hukum atas kasusnya sudah berkekuatan tetap. Dia menyatakan siap mengembalikan hak tersebut jika kalah di pengadilan, namun faktanya dia menang.
2. Hayat tegaskan kasus ini bukan persoalan pribadi

Hayat juga menegaskan ketidakhadirannya di kantor bukan karena menunggu kepastian hukum atas statusnya. Dia menilai masalah ini bukan perkara pribadi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Saya bukan tidak masuk kantor karena mangkir, tapi karena menunggu putusan hukum. Ini bukan soal pribadi, tapi tentang penghormatan terhadap hukum,” ucapnya.
3. Dewan duga ada indikasi cacat administrasi

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menilai ada indikasi kuat pemberhentian Hayat tidak sah dari sisi administrasi. Komisi A pun mendorong agar Hayat dan Gubernur Sulsel segera menjalin komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami merekomendasikan agar ada komunikasi langsung antara Pak Hayat dan Gubernur Sulsel. Ini harus segera diselesaikan, jangan menggantung,” kata Anwar.
Dia juga menyoroti perbedaan penafsiran antara surat BKN dan Kemendagri, yang menyebut hak kepegawaian Hayat harus dipenuhi. Sementara itu, BKD berpandangan bahwa pembayaran sudah sesuai SK.
Komisi A berencana berkonsultasi ke BKN dan bertemu Zudan Arif Fakrulloh, yang saat itu menjabat Pj Gubernur Sulsel sekaligus Kepala BKN saat ini, untuk memperjelas persoalan ini. Hal ini untuk memperjelas duduk persoalan.
"Ini menyangkut kehati-hatian administratif dan keuangan. Jangan sampai ada preseden buruk dalam penegakan hukum ASN di Sulsel,” katanya.