Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, Manado. Salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA.
Tiga dari empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIA Manado.
"Baru tiga orang yang kami tahan, satu lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena sedang sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Senin (20/10/2025).