Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima permintaan maaf Jumras. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel
Kesaksian serupa pernah disampaikan Jumras pada sidang pemeriksaan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, 9 Juli 2019. Jumras dipanggil Pansus angket dalam rangka penyelidikan DPRD terhadap dugaan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di hadapan anggota Pansus, Jumras mengungkapkan dia mulai menjabat Kabiro Pembangunan pada 18 Januari 2019. Tiga bulan berselang, tepatnya 18 April, dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken Nurdin.
"Pencopotannya saya tidak menyangka dan tiba-tiba. Hari minggu, sepertinya tanggal 20 April saya dipanggil ke rumah jabatan (gubernur). Saya datang sendiri karena dipanggil di ruang tempat gubernur menerima tamu," kata Jumras saat itu.
Jumras mengungkapkan, dia mendengarkan langsung dari Gubernur alasan pencopotannya dari jabatan. Jumras disebut telah meminta upah atau commitment fee kepada pengusaha sebagai imbalan untuk sebuah proyek.
Gubernur Nurdin, kata Jumras, sempat memperlihatkan surat laporan dari dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry Tandiari. Namun Jumras membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan yang dituduhkan.
Kepada Pansus Angket, Jumras menyatakan tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan Gubernur. Dia bahkan mengaku tidak mampu lagi menanggung beban di jabatan Kabiro Pembangunan karena banyaknya tekanan.
Salah satu tekanan yang diungkap Jumras, mengenai pengusaha yang meminta pekerjaan proyek. Agar dilancarkan, pengusaha itu "mengungkit" bantuan kepada Nurdin Abdullah di Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya sampaikan bahwa Agung itu menunjuk bapak (Gubernur), bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp10 miliar. Agung bilang begitu ke saya," Jumras menerangkan.