Makassar, IDN Times - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Fransen G. Siahaan, eks Panglima Kodam XVII/Cenderawasih menjadi saksi dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2022).
Dalam kesaksiannya, Fransen mengatakan, saat kejadian penganiayaan warga sipil di Tanah Merah Paniai, 7 Desember 2014 dan penembakan di lapangan Karel Gobai depan Koramil Enarotali 1705 Paniai, dia tidak mendapatkan laporan sama sekali.
"Tidak ada laporan saat itu, jadi nanti setelah kejadian (tanggal 7 dan 8) baru saya dapat laporan dari komandan Korem. (laporannya) terjadi demo besar-besaran mengakibatkan masyarakat ke kantor Polsek dan Koramil. Jadi terjadi chaos (kacau)," kata Fransen.
"Saat itu saya tanya dimana Dandim dan dimana Danramil, apa tindakan mereka ini (soal kejadian). Komandan Korem itu bilang komandan Kodam tidak ada dan komandan Koramil juga tidak ditempat," sambungnya.