Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025)
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai menjalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Dukungan politik, kasus naik penyidikanPernyataan dukungan kepada pasangan calon Wali Kota–Wakil Wali Kota Makassar mempercepat penyelidikan kasusnya.

  • Kerugian negara diumumkan sebelum auditProses hukum yang dialaminya dianggap janggal karena penetapan tersangka terkait kerugian negara dilakukan sebelum hasil audit keluar.

  • Sebut dirinya korban kriminalisasiAhmad Susanto meminta kasusnya dilihat secara objektif dan mendesak perbaikan sistem hukum agar tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi maupun politisasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, mengungkap bahwa dirinya pernah mendapat ancaman sebelum terjerat kasus hukum terkait korupsi dana hibah. Ia menyebut ancaman itu datang dari seorang mantan penguasa di Kota Makassar.

“Ini memang kasus yang aneh sejak awal. Saya sudah diancam sejak bulan 11 (November) sampai bulan 12 (Desember) 2023. Lalu, pada Maret 2024, begitu saya mendaftar ke salah satu partai, saya dipanggil untuk penyelidikan," kata Ahmad usai sidang vonis di Ruang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

1. Dukungan politik, kasus naik penyidikan

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Selanjutnya, pada Agustus 2024, setelah menyatakan dukungan kepada pasangan calon Wali Kota–Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), penyelidikan kasusnya kembali dipercepat.

“Seminggu setelah saya nyatakan dukungan, penyelidikan naik lagi. Lalu desember, dua minggu setelah pemilihan, tepatnya 9 Desember 2024, saya ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

2. Kerugian negara diumumkan sebelum audit

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ahmad menyoroti kejanggalan proses hukum yang dialaminya. Menurut dia, syarat penetapan tersangka adalah adanya kerugian negara. Namun, audit kerugian negara baru dilakukan pada Februari 2025 dan hasilnya baru keluar Mei 2025, lima bulan setelah ia ditahan.

“Dasar penahanan itu kerugian negara. Tapi waktu saya ditahan, audit belum ada. Anehnya, saat jumpa pers, Kejari Makassar sudah umumkan kerugian negara Rp5,8 miliar. Nilainya persis sama dengan hasil audit lima bulan kemudian,” bebernya.

3. Sebut dirinya korban kriminalisasi

Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terlihat kyusuk berzikir sebelum menjalani sidang di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia meminta kasusnya dilihat secara objektif dan mendesak perbaikan sistem hukum agar tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi maupun politisasi.

"Jangan dijadikan sebagai alat kriminalisasi, jangan dijadikan sebagai alat politisasi," ujarnya.

Saat ditanya siapa pihak yang mengancam, Ahmad hanya menjawab, “Saya diancam bahwa akan diperiksa kejaksaan. Ada lah oknumnya, mantan penguasa Kota Makassar. Terserah mau tafsirkan seperti apa, yang jelas mantan penguasa Kota Makassar ini,” tutur Ahmad Susanto.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team