Makassar, IDN Times – Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, akhirnya angkat bicara usai divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022-2023.
Ahmad menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya memilih diam dan tidak pernah memberi komentar di media karena menghargai dan menghormati proses hukum. Kata dia, kasus yang menjeratnya sama dengan kasus Tom Lembong.
"Tetapi pada hari ini, kalau kita lihat di nasional lagi ribut-ribut persoalan Tom lembong, saya kira apa yang kita saksikan di pengadilan hari ini adalah Tom lembong versi lokalnya," kata Ahmad di ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.