Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025).
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Ahmad Susanto membantah menggunakan dana hibah KONI Makassar untuk kepentingan pribadi dan menilai putusan hakim terlalu banyak mengadopsi tuntutan JPU.

  • Perjalanan dinas dan honor tim pembahas proposal serta Satgas dianggap sebagai duplikasi, padahal menurutnya hal tersebut lazim dilakukan di banyak instansi.

  • Ahmad akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran besar dan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, akhirnya angkat bicara usai divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022-2023.

Ahmad menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya memilih diam dan tidak pernah memberi komentar di media karena menghargai dan menghormati proses hukum. Kata dia, kasus yang menjeratnya sama dengan kasus Tom Lembong.

"Tetapi pada hari ini, kalau kita lihat di nasional lagi ribut-ribut persoalan Tom lembong, saya kira apa yang kita saksikan di pengadilan hari ini adalah Tom lembong versi lokalnya," kata Ahmad di ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

1. Klaim tak ada uang mengalir untuk pribadi

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ahmad menyebut, fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun dana hibah KONI Makassar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hakim, kata dia, juga menegaskan bahwa dirinya tidak memperkaya diri dari uang tersebut.

“Tidak ada kegiatan fiktif di KONI Makassar. Yang disebut fiktif itu sebenarnya karena pemeriksaan dilakukan saat tahun anggaran masih berjalan. Setelah 31 Desember, laporannya sudah ada dan sudah dikoreksi hakim,” ucapnya.

Ia menilai putusan hakim terlalu banyak mengadopsi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

"Jadi puluhan kali kita melakukan sidang di tempat ini, saya kira banyak kali yang diabaikan dalam persidangan ini pokok-pokok perkaranya," ucapnya.

2. Perjalanan dinas jadi sorotan

Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terlihat kyusuk berzikir sebelum menjalani sidang di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ahmad menyebut salah satu poin yang dijadikan pokok perkara adalah honor tim pembahas proposal dan Satgas, yang dianggap sebagai duplikasi karena pengurus KONI sudah menerima gaji bulanan. Padahal, menurutnya, praktik pemberian honor untuk kegiatan tambahan lazim dilakukan di banyak instansi.

"Setiap bulan terima gaji, tapi kalau ada kegiatan dikasih honor lagi. Untuk KONI dianggap duplikasi dan dijadikan sebagai temuan kerugian negara dan dijadikan sebagai pokok perkara," bebernya.

Selain itu, perjalanan dinas juga dipermasalahkan. Ahmad mengungkapkan bahwa dalam aturan umum, perjalanan dinas biasanya tercatat tiga hari—kedatangan, kegiatan, dan kepulangan—meski kegiatan utamanya hanya berlangsung satu hari.

“Kalau ini dianggap kerugian negara, semua orang di Makassar bisa ditangkap. Karena perjalanan dinas di semua instansi sama polanya,” ujarnya.

3. Akan jadikan kasus ini pelajaran

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ahmad menilai kasus yang menjeratnya bisa menjadi pelajaran besar, terutama jika dijadikan role model penindakan. “Kalau semua seperti ini, berarti semua orang yang kerja di instansi bisa kena. Saya kira ini perlu diluruskan,” tegasnya.

Ia pun memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan. “Masih banyak fakta yang diabaikan. Kita akan lawan,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team