Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana program pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024. Menurut Didik, pada awalnya anggaran untuk pengadaan bibit nanas tidak tercantum dalam rencana anggaran, namun kemudian tiba-tiba muncul dalam APBD Pokok 2024.
“Dari awal anggaran itu tidak ada untuk bibit nanas, kok tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima oleh pihak pelaksana distribusi. Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya ditransfer ke Bogor.
Dari dana Rp20 miliar tersebut, sebagian diketahui digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. Namun kendaraan tersebut kemudian dijual kembali.
“Mobil itu dijual, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” kata Didik.
Kejati Sulsel juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan terhadap program pertanian lain pada masa kepemimpinan Bahtiar, termasuk rencana pengadaan pisang Cavendish.
Namun Didik menjelaskan, program tersebut tidak pernah direalisasikan karena anggarannya tidak sempat dicairkan.
“Awalnya memang pisang Cavendish, tapi tidak cair anggarannya. Kemudian diganti dengan pengadaan bibit nanas,” ujarnya.