Konferensi pers soal dugaan pemecatan sepihak karyawan di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Di penghujung rapat, Syamsul diminta Ridwan membaca ulang aturan perusahaan soal kontrak kerja. Salah satu poinnya adalah karyawan bisa mendapat THR, terhitung sejak awal masa kerja.
"Meski pun hitungannya proporsional," ujar Syamsul.
Syamsul sendiri bekerja di perusahaan itu baru sekitar enam bulan. Perbincangan soal THR itu kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Syamsul meminta maaf atas sikapnya. "Saya segan jadi saya minta maaf ke dia awalnya," ungkap Syamsul.
Hanya berselang dua hari setelah rapat itu, Syamsul kemudian dipanggil menghadap ke ruangan Ridwan. Dia disampaikan bahwa diistirahatkan dari perusahaan.
"Orang diistirahatkan itu ada tenggang waktu sampai kapan, (tapi) ini tidak ada," katanya.
Tanpa banyak tanya, Syamsul yang hendak meninggalkan ruangan kembali disampaikan supaya atribut kantor di kembalikan. "Berarti memang betul saya diberhentikan pada saat itu juga. Karena tidak ada penjelasan kenapa saya diistirahatkan," dia melanjutkan.