Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251226-WA0066.jpg
Tampang pria yang ludahi kasir toko swalayan di Makassar (Dok.IDN Times).

Intinya sih...

  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun, Amal Said tidak ditahan karena ancaman pidana tergolong ringan.

  • Bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

  • Polisi masih berikan opsi restorative justice, fokus pada perampungan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan eks dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, sebagai tersangka terkait kasus meludahi kasir toko swayalan berinisial Ni (21). Status itu ditetapkan oleh penyidik Polsek Tamalanrea setelah proses gelar perkara.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan dan disertai penetapan tersangka. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

1. Ancaman hukuman di bawah lima tahun

Tampang pria yang ludahi kasir toko swalayan di Makassar (Dok.IDN Times).

Yusuf menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) lalu, bertepatan saat Amal Said menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Yusuf menyebut, meski telah berstatus tersangka, Amal Said tidak ditahan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan, di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” ujarnya

2. Bukti sudah cukup untuk penetapan tersangka

Tampang pria yang ludahi kasir toko swalayan di Makassar (Dok.IDN Times).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yang ancaman hukumannya maksimal empat bulan dua minggu penjara. “Kita masih pakai KUHP lama karena kejadiannya terjadi sebelum 1 Januari 2026,” jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Mulai dari bukti elektronik hingga keterangan para saksi.

“Berdasarkan bukti elektronik, sudah disita rekaman CCTV, lalu ada juga pengakuan tersangka serta keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.

3. Polisi berikan masih berikan opsi restorative justice

Tampang pria yang ludahi kasir toko swalayan di Makassar (Dok.IDN Times).

Selain itu, polisi juga masih akan melengkapi pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari pihak korban yang berada di lokasi kejadian. Saat ini, penyidik tengah fokus pada perampungan berkas perkara untuk selanjutnya dipersiapkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesegera mungkin kita rampungkan, sesuai tahapan di tingkat penyidikan,” kata Yusuf.

Namun sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dikirim ke kejaksaan, polisi masih akan menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Untuk itu, penyidik akan memanggil kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, untuk dipertemukan di Polsek Tamalanrea.

“Nanti dari hasil pertemuan itu akan ditentukan apakah diselesaikan secara damai atau tetap dilanjutkan ke proses hukum,” Yusuf menjelaskan.

Dari hasil pertemuan tersebut, penyidik akan menentukan dua kemungkinan: Perkara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice, atau perkara tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan pelimpahan berkas ke JPU.

Editorial Team