Makassar, IDN Times - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, Andi Lukman, memastikan bahwa sanksi terhadap Amal Said, eks dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang viral usai meludahi kasir toko swalayan, sudah diputuskan secara internal. Namun demikian, keputusan tersebut belum diumumkan ke publik karena masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Kami sudah mengambil keputusan, sanksinya sudah ada. Tapi masih dikonsultasikan ke kementerian dulu,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
