Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika para korban tertarik setelah melihat siaran langsung Putri Dakka di Facebook yang menawarkan potongan harga hingga 50 persen. Namun, calon peserta diwajibkan menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka atau tanda jadi.
“Setelah korban menyetor, mereka dibagi dalam dua kloter yang dijanjikan berangkat pada 30 November dan 9 Desember. Namun sampai waktunya tiba, pemberangkatan tidak pernah terealisasi. Jadwalnya terus diundur, hingga akhirnya para korban merasa dirugikan dan meminta uang mereka dikembalikan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami 69 korban, termasuk dari program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Total kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Kami berharap Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak, namun belum melapor karena masih dijanjikan pengembalian dana. Kasus ini sudah viral dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Ardianto.