Ilustrasi sapi (Foto: IDN Times)
Darfiah menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat Muliadi mengusulkan kelompok tani ternak Lia’e sebagai penerima bantuan bibit sapi. Namun, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) membatalkan usulan tersebut karena kelompok itu sudah pernah menerima bantuan serupa.
Setelah itu, Muliadi mengusulkan kelompok tani Lawalane sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2023. Berdasarkan program pemerintah, kelompok ini seharusnya menerima 35 ekor sapi guna mendukung penguatan sektor peternakan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyimpangan. Meski bantuan disalurkan melalui Dinas PKP, Muliadi disebut mengambil alih proses penyerahan sapi dari pihak dinas.
"Tersangka hanya menyerahkan 16 ekor sapi kepada 16 anggota kelompok, sementara 19 ekor lainnya disimpan di kandang pribadinya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.