Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam dakwaan itu, Edy Rahmat juga mengakui telah lama mengenal Nurdin Abdullah. Bahkan, sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat itu Edy menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Setahun setelah menjabat sebagai Gubernur Sulsel, tepatnya pada 2019, Nurdin Abdullah mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, untuk menduduki jabatan di lingkup Pemprov Sulsel. Edy Rahmat ditempatkan sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR Sulsel.
Februari 2021 Edy mengaku dipanggil oleh Nurdin Abdullah untuk datang ke rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta Edy menyampaikan kepada Agung Sucipto bahwa Nurdin butuh bantuan uang untuk membantu relawan.
"Selanjutnya terdakwa pulang ke Bantaeng menemui Agung Sucipto menyampaikan pesan dari Nurdin Abdullah dengan kalimat, 'Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan dan dijawab oleh Agung oh iya nanti kalau sudah ada saya kabarin'," jelas Asri.