Makassar, IDN Times - Dua remaja di Makassar, Hasbar (30) dan Arfandi (29), diamankan anggota Reserse Polres Pelabuhan Makassar karena mengedarkan sabu, Selasa (19/3). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 31 gram yang dikemas 6 sachet bersama alat takarnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar dalam keterangan pers di kantornya menyebutkan anggotanya pertama menangkap Hasbar dengan barang bukti paket kecil 1 gram sabu di rumahnya di jalan Mangadel.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Reskrim Polres Pelabuhan kemudian menangkap Arfandi di rumahnya, di jalan Sunu II No 28, Makassar dengan barang bukti 30 gram sabu di tangannya.
“Kami mendapat laporan warga bahwa di rumah kedua tersangka ini sering menjadi tempat transaksi Narkoba,” ujar Aris.