Pemandangan Makassar pada tahun 1638, berdasarkan peta buatan East India Company tahun 1670. (Wikimedia Commons)
Sebelum menjelang abad ke-21, tanggal 1 April menjadi rujukan orang-orang atas perkara Hari Jadi Makassar. Tanggal tersebut berasal dari keputusan pemerintah Hindia-Belanda di Batavia menjadikan Makassar sebagai daerah yang memiliki otonomi sendiri (gemeente) pada 1 April 1906.
Alasan penetapan Makassar menjadi daerah yang berhak mengatur diri sendiri tak lepas dari statusnya sebagai pusat pemerintahan kolonial di Pulau Sulawesi. Terjadi pertumbuhan pesat di bidang ekonomi sehingga diperlukan pembangunan dan kebijakan politik khusus. Selain Makassar, turut dibentuk gemeente di Batavia, Medan, Semarang, dan Surabaya.
Karenanya, Gubernur Sulawesi Henri Nicolas Alfred Swart meneken keputusan menetapkan Makassar sebagai Gementelijk Ressort atau Gemeente pada 1 April 1906 dalam Staatsblad (Lembaran Negara) Nomor 171 (Irawan Soejito, Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia 2, 1984).