Para petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat berupaya mempertahankan lahan yang digusur oleh pemerintah setempat,
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Ahmad Muhyuddin, menyebut, eks lahan PLTA Karebbe di Desa Harapan tersebut, secara hukum merupakan milik Pemkab Lutim. Dengan begitu, kata dia, pemerintah berhak memanfaatkan lahan itu, termasuk menyewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
"Sebagai aset milik daerah, pemerintah tentunya berhak melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga," kata Muhyuddin saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/5/2026).
Muhyiddin mengatakan, lahan pertanian di Laoli dimanfaatkan oleh 116 petani. Menurutnya, beberapa di antaranya telah setuju atas kompensasi yang diberikan pemerintah. "70 orang sudah menandatangani Berita Acara (BA), 6 sudah menyatakan setuju tapi belum tanda tangan BA, 25 belum menentukan sikap karena tidak sesuai hitungannya dengan Tim Penilai KJPP dan ada sebagian minta dinaikkan harga tanaman. Sementara 15 petani lainnya menolak," jelasnya.