Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Seleksi PK3 Curang, Honorer Pemkab Mamuju Tengah Mengadu ke BKN

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Seleksi PPPK 2024 di Mateng, Sulbar disorot warga karena diduga kecurangan
  • Warhamni protes terhadap kinerja BKD Mateng yang dinilai melakukan dugaan pelanggaran seleksi PPPK
  • Wanny merasa kecewa dengan pengumuman hasil seleksi P3K karena telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2021

Makassar, IDN Times - Seleksi penerimaan PPPK (P3K) tahun 2024 di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan dari warga karena diduga ada indikasi kecurangan.

Salah seorang warga, Warhamni protes terhadap kinerja BKD Mateng yang dinilai banyak melakukan dugaan pelanggaran seleksi PPPK.

1. Salah satu peserta yang lulus dianggap tidak terdaftar di database

Warhamni (pakai jilbab) saat preskon di Makassar, Jumat (3/1/2025) / IDN Times : Darsil Yahya

Pasalnya, setelah melihat pengumuman hasil seleksi P3K yang baru-baru ini dikeluarkan, seorang inisial SH lulus seleksi padahal menurutnya, yang bersangkutan  sama sekali tidak terdata di database.

"Ini orang tidak terdata di 2022, tidak ada namanya, saya punya bukti-buktinya kenapa tiba-tiba lulus," ujar Warhamni kepada awak media, Jumat (3/1/2024) malam.

Dia juga menyoroti, SH tiba-tiba lulus K2 di instansi Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah padahal tidak pernah tedaftar atau mengabdi sebagai honorer.

"Ada juga bukti C1 bahwa yang bersangkutan (SH) juga caleg di 2024 meskipun di Sipol dia coba hapus. Mestinya kan, kalau di aturan otomatis SK harus terputus karna dia caleg," ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Wanny pun merasa sangat kecewa dengan pengumuman hasil seleksi P3K Pemkab Mateng. Sebab ia telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, yakni sejak 2021.

2. Merasa dirugikan

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov NTB di Asrama Haji NTB beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun dia harus kecewa, karena merasa harusnya lulus seleksi P3K, tapi saat pengumuman SH yang dinyatakan lulus. Apalagi dari hasil nilai kompetensi nilainya lebih tinggi.

Olehnya itu, Wanny pun didampingi tim kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Kantor Regional IV BKN Makassar.

"Saya merasa sangat dirugikan dengan hal ini, saya menuntut keadilan karena seharusnya saya berdasarkan nilai saya sangat tinggi. Dan seharusnya ditempati oleh THK II yang murni yang mengabdi lama," tandasnya.

Setelah saya melakukan kroscek, lanjut Wanny, ternyata yang peringkat 1 adalah SH yang juga salah satu Caleg di tahun 2024.

"Dan setahu saya jelas dalam aturan seleksi P3K itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa dirinya datang ke Kota Makassar untuk mengadukan sekaligus melaporkan dugaan kecurangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mateng tersebut.

"Saya sudah melakukan pengaduan ke BKN Makassar dengan membawa surat-surat bukti," tegasnya.

3. Tanggapan Kepala BKD Mateng

Gedung BKD Mateng, Sulbar / Istimewa

Terpisah, Kepala BKD Mateng Bambang Suparni menampik terkait adanya kecurangan dalam proses seleksi P3K.  Bambang mengklaim bahwa proses seleksi sudah sesuai prosedur dan tidak ada kecurangan.

"Kami bekerja sesuai regulasi KepmenPANRB 347/2024 , 348/2024 , 349/2024. Kami bekerja, Insya Allah sesuai prosedur dan tidak ada celah sedikitpun untuk curang," kata Bambang saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/1/2025).

Bambang juga menjelaskan terkait database calon peserta, Pemkab Mateng tidak mengelola data baik eks THK II atau K2 maupun database BKN.

"Jadi terpusat. Pelamar/pendaftar PPPK begitu menginput data maka secara otomatis terbaca di sistem pusat bahwa yang bersangkuran itu K2 atau yang bersangkuran itu database," ujarnya.

Kemudian mengenai status SH apakah pernah menjadi tenaga honorer atau tidak hal itu kembali kepada pelamar/pendaftar saat menginput dokumen-dokumennya di akun pendataran.

"Misal dokumen surat pernyataan aktif bekerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pimpinan UPTD/OPD dan dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us