Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin saat jumpa pers, Senin (15/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya
Menanggapi tudingan tersebut, Nur Amin melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Klien kami membantah tuduhan penggelapan dana koperasi. Berdasarkan data yang kami miliki, justru klien kami merupakan pihak yang dirugikan,” kata Wawan kepada wartawan di Makassar, Senin. (15/12/2025).
Wawan menjelaskan, tudingan bermula dari laporan seorang oknum berinisial AM yang melaporkan Nur Amin ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik setelah narasinya tersebar luas di media sosial dan media online, dengan mengaitkan posisi Nur Amin sebagai anggota DPRD Jeneponto.
Ia menegaskan, Nur Amin telah berkecimpung di dunia koperasi sejak 1997, jauh sebelum masuk ke dunia politik. Selama itu, kliennya menjalani karier dari karyawan hingga dipercaya menduduki jabatan pimpinan.