Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251216-WA0065.jpg
Wawan Nur Rewa, kuasa hukum Nur Amin saat jumpa pers, Senin (15/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Nur Amin membantah tuduhan penggelapan dana koperasi. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa klien mereka justru merupakan pihak yang dirugikan.

  • Klaim dana yang dipersoalkan merupakan modal pribadi Nur Amin. Pihaknya telah menempuh jalur non-litigasi dengan melayangkan somasi kepada DPD Kosipa.

  • Nur Amin mengaku ada korban lain selain dirinya dalam kasus ini. Ia meminta klarifikasi terkait penghentian pembayaran keuntungan secara sepihak tanpa penjelasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa senilai lebih dari Rp1,3 miliar kini bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut menyeret Koordinator Wilayah KSP Baji Minasa yang juga anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu.

Nur Amin dilaporkan atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi sejak 2022. Informasi tersebut sempat viral di media sosial dan memantik sorotan publik, mengingat status terlapor sebagai pejabat publik.

1. Membantah tudingan penggelapan.

Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin saat jumpa pers, Senin (15/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Menanggapi tudingan tersebut, Nur Amin melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Klien kami membantah tuduhan penggelapan dana koperasi. Berdasarkan data yang kami miliki, justru klien kami merupakan pihak yang dirugikan,” kata Wawan kepada wartawan di Makassar, Senin. (15/12/2025).

Wawan menjelaskan, tudingan bermula dari laporan seorang oknum berinisial AM yang melaporkan Nur Amin ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.

Menurutnya, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik setelah narasinya tersebar luas di media sosial dan media online, dengan mengaitkan posisi Nur Amin sebagai anggota DPRD Jeneponto.

Ia menegaskan, Nur Amin telah berkecimpung di dunia koperasi sejak 1997, jauh sebelum masuk ke dunia politik. Selama itu, kliennya menjalani karier dari karyawan hingga dipercaya menduduki jabatan pimpinan.

2. Klaim dana yang dipersoalan modal pribadi.

Wawan Nur Rewa, kuasa hukum Nur Amin saat jumpa pers, Senin (15/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Terkait dana yang dipersoalkan, Wawan menyebut itu merupakan penyertaan modal atau investasi pribadi Nur Amin yang dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025.

“Seluruh penyertaan modal tersebut dilengkapi kwitansi resmi bermaterai yang dikeluarkan pihak koperasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wawan mengungkapkan pihaknya telah menempuh jalur non-litigasi dengan melayangkan dua kali somasi kepada DPD Kosipa di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, namun tidak mendapat tanggapan.

Karena somasi tak direspons, pihak Nur Amin kemudian melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Nilai dana investasi klien kami yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” kata Wawan.

3. Ngaku ada korban lain selain dirinya

Wawan Nur Rewa, kuasa hukum Nur Amin saat jumpa pers, Senin (15/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Sementara itu, Nur Amin Tantu membenarkan keterlibatannya di koperasi sejak lama dan menegaskan dana yang disetorkannya berasal dari dana pribadi.

“Saya bergabung di koperasi sejak 1997 sebagai karyawan biasa. Penyertaan modal dilakukan atas ajakan manajemen dan selama bertahun-tahun berjalan normal,” ujar Nur Amin.

Ia mengaku mulai mempertanyakan pengelolaan dana setelah pembayaran keuntungan dihentikan secara sepihak sejak Juli hingga November 2025 tanpa penjelasan.

“Kami meminta klarifikasi, tetapi tidak ada penjelasan dan pertanggungjawaban,” kata legislator Partai Golkar itu.

Nur Amin menambahkan, bahwa dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan hanya dirinya tapi ada korban lainnya. "Jujur saya katakan saja korbannya ada korban sebelum saya," tandasnya.

Di sisi lain, laporan terhadap Nur Amin masih berproses di Polda Sulsel. Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut terdaftar pada 26 November 2025 dengan nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, menyusul temuan internal terkait dugaan pelanggaran penambahan biaya administrasi koperasi.

Editorial Team