Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • KPU Pangkep masih berfungsi normal dengan tiga komisioner aktif menjalankan tugas rutin.

  • Tiga pejabat KPU Pangkep ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

  • Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Aktivitas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tetap berlangsung meski tengah menghadapi tekanan kasus dugaan korupsi. Tiga pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, namun operasional kantor dan pekerjaan administrasi berjalan seperti biasa.

"Tetap berjalan seperti biasanya," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Jumat (5/12/2025). 

1. KPU Pangkep masih berfungsi normal

Ilustrasi KPU (Dok IDN Times/Istimewa)

KPU Pangkep masih memiliki tiga komisioner aktif yang menjalankan tugasnya secara rutin. Kondisi ini memastikan rapat dan pengambilan keputusan tetap dapat dilaksanakan karena kuorum terpenuhi.

"Masih ada tiga komisioner sehingga masih tetap quorum apabila ada keputusan yang perlu mereka putuskan," kata Hasbullah.

2. Tiga pejabat KPU Pangkep ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.

Para tersangka adalah Ketua KPU Kabupaten Pangkep berinisial I, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep berinisial M, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Pangkep berinisial AS. Penetapan status tersangka ketiganya berlangsung pada Senin (1/12/2025).

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp554 juta. Perbuatan tersebut diduga melibatkan praktik kolusi dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada 2024.

3. Penyidik temukan dua alat bukti

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

"Status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Jhon dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Selasa (2/12/2025).

Jhon menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah serta kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan.

Editorial Team