Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyoroti prosedur penanganan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oknum institusi Kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. terhadap seorang warga.
Salman (21), sebelumnya disiksa secara fisik oleh oknum polisi karena dituding terlibat dalam tindak pidana pencurian telepon seluler. Akibatnya, warga Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar itu harus terbaring di rumahnya untuk menjalani proses pemulihan. Nahas, biji zakar Salman pecah akibat disetrum.
“Apa yang terjadi ini adalah jelas-jelas tindak pidana yang bernuansa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Direktur LBH Makassar Haswandi Andy Mas, saat ditemui IDN Times di kantonya, Jumat (29/11).