Makassar, IDN Times - Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, bersepakat menggunakan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah. Dewan menyetujui usulan pengajuan hak angket dari 46 legislator yang ingin menyelidiki sejumlah kebijakan gubernur, karena dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut.
"Dari delapan fraksi yang hadir, tujuh fraksi sepakat lanjut (hak angket). Satu fraksi mengusulkan petimbangan agar dilakukan secara bertahap," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat memimpin rapat paripurna pengajuan hak angket.