Makassar, IDN Times - Warga Kabupaten Maros digemparkan dengan kehadiran aliran yang diduga sesat bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Aliran ini diyakini telah menyimpang dari ajaran Islam karena menambahkan rukun Islam menjadi sebelas.
Aliran ini juga mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Selain itu, pelaksanaan ibadah haji dalam ajaran ini dianggap sah hanya jika dilakukan di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Ajaran ini mulai berkembang di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, sejak tahun 2024. Warga yang resah akhirnya melaporkan pemimpin ajaran tersebut, seorang perempuan bernama Petta Bau, kepada pihak berwenang.