Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Haris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Haris Yasin Limpo, eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu, jadi tersangka bersama Irawan Abadi, eks direktur keuangan PDAM Makassar.

Penetapan status tersangka korupsi terhadap Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Yudi Triadi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

"Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar," kata Yudi.

1. Duduk perkara korupsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

Haris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Yudi Triadi mengatakan, Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Makassar tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2016-2019. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.318.619.975.

Dijelaskan Yudi, Haris dan Irawan telah melanggar aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

"Karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya," terang Yudi.

2. Ancaman penjara 20 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di