Manado, IDN Times – Subdit 4 Renakta Ditrekrimum Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi pada 2 Juni 2022 di Kalimantan Tengah. Kedua tersangka adalah DT (27) yang merupakan warga Kota Manado dan SK (28) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian korbannya dua perempuan di bawah umur, yaitu RD (13) dan IM (17),” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Kamis (28/7/2022).
Mulyatno melanjutkan, awalnya ayah korban berinisial RD lapor ke SPKT Polda Sulut pada 12 Juni 2022. Sang ayah menjelaskan bahwa RD pergi bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.