Makassar, IDN Times - Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim, ditangguhkan penahannya.
Imam eks Kepala Satpol PP Makassar, dan Rahim, eks Kepala Operasi Satpol PP Makassar, sebelumnya menjadi tahanan di Rumah Tahanan sembari menjalani proses sidang. Kasus hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Terhitung 9 Fabruari kemarin dialihkan dari tahanan Rutan jadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Jumat malam (10/2/2023).
Iman Hud dan Abdul Rahim didakwa atas kasus korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp4,7 miliar. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, menurut laporan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan.