Makassar, IDN Times - Dua remaja putri di Kabupaten Gowa, menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking. Kedua korban yakni DN (17) dan NA (18). Mereka dijadikan pelayan di warung remang-remang di daerah Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Tiga tersangka diamankan anggota Polres Gowa, yakni ABA (34), MS (23) sebagai pemilik warung, dan perempuan berinisial NR (17) sebagai penghubung yang membawa korban bertemu pemilik warung.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menyebutkan, kedua korban awalnya diiming-imingi gaji tinggi untuk bekerja sebagai pelayan kafe oleh NR, yang awalnya mengajak korban lewat media sosial. NR mengaku mendapat upah dari tersangka ABA dan MS Rp250 ribu per orang.
Kedua korban, sempat ditampung di salah satu salon di BTN Minasa Upa, Makassar, sebelum dibawa ke Kabupaten Pangkep untuk dijadikan penjaga warung remang-remang yang tugasnya menemani pelanggan minum miras di Kecamatan Mandalle, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru.