Dua Pria Saudara Kandung di Lutim Perkosa Keponakan Sendiri

Intinya sih...
- Dua pemuda ditangkap polisi karena pemerkosaan terhadap anak 11 tahun di Luwu Timur.
- Pelaku adalah saudara kandung korban, memanfaatkan handphone untuk mendekati korban.
- Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perlindungan anak, menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Makassar, IDN Times – Dua pemuda asal Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial IC (20) dan IK (18). Aksi kejahatan ini terjadi saat korban sedang asyik bermain game di handphone yang diberikan oleh pelaku.
1. Korban masih duduk di bangku SD
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan saudara kandung, sementara korban adalah keponakan mereka.
"Pelaku adalah saudara kandung, dan korban adalah keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD)," ungkap Taufik kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
2. Korban diiming-imingi handphone
Taufik mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan handphone sebagai alat untuk mendekati korban.
"IK sudah tidak ingat lagi berapa kali korban digauli dan dicabuli oleh pelaku," sebutnya.
Selain itu, pelaku berinisial IC mengaku telah menggauli korban sekitar tiga pekan yang lalu di sawah dekat rumahnya.
"Awalnya IC mengajak korban ke sawah untuk mengambil rumput, tidak lama kemudian korban meminjam handphone," jelas Taufik.
3. Pelaku dijerat pasal berlapis
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan mereka. Muh Taufik menegaskan bahwa mereka akan dihukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, serta Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Taufik. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.