Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R. Djajadi pada pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/5/2024). (Dok. Istimewa)
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R. Djajadi pada pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/5/2024). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Propam periksa dua perwira polisi Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
  • Dugaan pelanggaran netralitas Polri ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
  • Kapolda Sulsel menyatakan bahwa jika terbukti, akan ada sanksi baik sanksi disiplin ataupun sanksi etik bagi dua perwira polisi tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel, diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka disebut terlibat kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.

"Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati di Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel, Andi Rian Djajadi saat menjadi narasumber diskusi forum dosen yang diselenggarakan Tribun Timur, Selasa, 17 September 2024.

1. Ditangani Propam Polda Sulsel

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Menurut Andi Rian Djajadi, dugaan pelanggaran netralitas Polri di Pilkada Serentak 2024 ini sementara ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Propam Polda Sulsel," Andi Rian menerangkan.

2. Terancam sanksi

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Terkait ancaman sanksi terhadap dua perwira polisi tersebut, kata Andi Rian, dia mengatakan belum bisa memastikan. Hal tersebut bergantung pada bobot pelanggaran yang diiduga dilakukan oleh dua polisi tersebut.

"Karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik," sebut Andi Rian.

3. Dua perwira polisi dimutasi

Kombes Pol Didik Supranoto saat masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulteng. IDN Times/Kristina Natalia

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dua perwira polisi berinisial ASS dan AMS yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada Serentak di Bone, telah dimutasi untuk kepentingan pemeriksaan oleh Propam.

"Iya benar, oknum tersebut sudah dimutasi," ucap Didik saat dikonfirmasi jurnalis, Kamis (19/9/2024).

Editorial Team