Makassar, IDN Times - Setelah jadi buronan sejak Januari 2019, Salahuddin Toto Hartono (47) dan Sutarmi (46) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menyelundupkan kayu merbau ilegal asal Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Toto dan Sutarmi secara In Absentia atau ketidakhadiran.
"Jadi masing-masing terpidana dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar terkait kayu illegal. Dan putusan ini dilakukan pada 12 Desember 2022," kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (23/2/2023).
Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, dia pemilik 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau volume 579,00 meter kubik. Sedangkan terpidana Toto merupakan kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik tiga kontainer kayu jenis merbau ilegal sebanyak 59,96 meter kubik.
Pengungkapan penyelundupan kayu ilegal ini dilakukan oleh tim Gakkum KLHK bersama anggota Lantamal VI Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.