Makassar, IDN Times - Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Pold Sulsel membongkar praktik penipuan jual beli handphone murah yang marak di aplikasi TikTok. Dua orang terduga ditangkap, masing-masing bernama La Tamming (37) dan Yamma (32).
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yamma ditangkap di Kabupaten Wajo, sementara La Tamming dibekuk di Kabupaten Sidrap, Jumat (22/8/2025).
"Mereka diduga melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE," ujar Dendi Eriyan, Minggu (24/8/2025).