Makassar, IDN Times - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahap kedua telah berakhir bulan Mei lalu. Akan tetapi kasus positif COVID-19 justru semakin meningkat. Wacana untuk menerapkan PSBB tahap ketiga pun sempat mencuat. Namun hal itu sepertinya sulit dilakukan mengingat masyarakat Kota Makassar yang tengah memulai kehidupan normal baru atau new normal.
Epidemiolog Universitas Hasanuddin, Ansariadi, mengatakan jika Makassar tidak ingin menerapkan PSBB lagi, maka ada alternatif lain yang bisa dilakukan sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 49, disebutkan bahwa dalam rangka melakukan mitigasi faktor risiko di wilayah, pada situasi kedaruratan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau PSBB.
Ansariadi menilai bahwa PSBB membutuhkan biaya yang lebih besar sementara di sisi lain isolasi atau karantina, tetap harus diterapkan apabila ingin mengontrol penyebaran COVID-19. Namun penerapannya, kata Ansariadi, tentu memerlukan kajian misalnya hanya dilakukan di wilayah tertentu.
"Jadi kita sebetulnya sudah melakukan PSBB, alternatif lain yang memungkinkan untuk kita lakukan adalah bagaimana menangani wabah. Mungkin kita perlu merujuk lagi kepada aturan yang disiapkan oleh negara bahwa selain PSBB, ada tindakan karantina," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang digelar Muhammadyah COVID-19 Command Center (MCCC) Kota Makassar, Minggu (21/6) malam.