Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001329895.jpg
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Dok. Andi Tenri Indah)

Makassar, IDN Times - Setelah menempuh jalan panjang, Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa tersenyum lega. Perjuangan mereka yang sempat tersandung vonis Mahkamah Agung kini berakhir bahagia.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi hukum yang memulihkan harkat dan martabat mereka sebagai tenaga pendidik. Penandatanganan surat rehabilitasi berlangsung di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, maka harkat dan martabat Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik. Keputusan ini sekaligus menutup babak panjang kasus hukum yang menjerat keduanya hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo menerima lima perwakilan guru secara langsung, termasuk Rasnal dan Abdul Muis. Mereka didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, serta Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Marjono, yang sama-sama kader Partai Gerindra. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

"Alhamdulillah kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dengan pemberian rehabilitasi, dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dipulihkan sebagai ASN guru," kata Andi Tenri Indah.

1. Dua guru diberhentikan tidak hormat usai bantu gaji guru honorer

Komisi E DPRD Sulsel saat menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (12/11/2025), membahas dugaan ketidakadilan dalam kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. IDN Times/Asrhawi Muin

Kedua guru ini sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kasus bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis membantu membayar gaji 10 guru honorer melalui sumbangan sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa. 

Sumbangan ini disepakati dalam rapat resmi komite sekolah dan bersifat sukarela. Tidak ada siswa yang ditolak ikut ujian akibat tidak membayar, dan seluruh dana murni digunakan untuk guru honorer yang belum digaji pemerintah.

Kondisi ini menimbulkan kontroversi, sehingga Inspektorat Kabupaten Luwu Utara memproses kasus tersebut. Namun, banyak pihak menilai tindakan itu tidak tepat karena SMA sederajat termasuk ranah pengawasan Inspektorat Provinsi Sulsel, bukan kabupaten.

2. Marjono sebut dua guru Luwu Utara korban kriminalisasi

Komisi E DPRD Sulsel saat menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (12/11/2025), membahas dugaan ketidakadilan dalam kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. IDN Times/Asrhawi Muin

Anggota DPRD Sulsel, Marjono, secara konsisten membela kedua guru tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel sehari sebelumnya yakni pada Rabu 12 November 2025, dia menilai Rasnal dan Abdul Muis menjadi korban kriminalisasi. 

Dia juga menyerukan agar Inspektorat Lutra diberi sanksi karena telah memeriksa sekolah di luar kewenangannya. Padahal, pengawasan terhadap SMA sederajat seharusnya menjadi tanggung jawab Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.

"Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono. 

Dia juga mengecam sikap Dinas Pendidikan yang dinilai abai terhadap dua guru tersebut. Kedua guru itu terpaksa menghadapi proses hukum hingga Mahkamah Agung tanpa adanya pendampingan resmi.

"Begitu anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil, didengarkan dengan baik apa permasalahannya. Apa permasalahannya, bagaimana cara membantunya untuk selamat. Minimal difasilitasi seperti yang dikatakan oleh Kepala BKD tadi, difasilitasi pengacara," kata Marjono. 

Dia juga menyinggung soal Rasnal yang tidak menerima gaji selama lebih dari satu tahun. Padahal, SK pemecatan resmi belum diterbitkan sehingga hal itu dinilainya tidak adil.

"Bayangkan ini beliau, mengajar satu tahun tidak dapat gaji. Nanti bagaimana itu BKD, makanya saya minta juga BKD penjelasan itu, bagaimana itu. Dia belum dapat surat pemencatan, dia mengajar satu tahun sampai tidak dapat gaji," katanya. 

3. PGRI Sulsel koordinasikan tiga organisasi untuk lindungi hak guru 

Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. Istimewa)

Proses rehabilitasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Persatuan Guru Repiblik Indonesia (PGRI) Sulsel, yang sejak awal mengawal kasus kedua guru. Upaya tersebut mencakup koordinasi tiga level organisasi PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat, untuk memastikan hak-hak guru terlindungi.

PGRI Sulsel menegaskan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan PGRI Kabupaten Luwu Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring pada Sabtu, 8 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi, dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris. Keseriusan pertemuan terlihat dari kehadiran seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus LKBH PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin, beserta jajarannya.

"PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara," kata Abdi.

Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan bahwa rapat pleno juga menitikberatkan pada pemetaan dan klasterisasi kewenangan advokasi. Tujuan pembagian ini adalah untuk mengatur peran yang akan dijalankan oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.

"Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga harmoni, koordinasi, dan solidaritas sesama pengurus dalam mengawal kasus ini," jelasnya.

Editorial Team