Makassar, IDN Times - Setelah menempuh jalan panjang, Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa tersenyum lega. Perjuangan mereka yang sempat tersandung vonis Mahkamah Agung kini berakhir bahagia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi hukum yang memulihkan harkat dan martabat mereka sebagai tenaga pendidik. Penandatanganan surat rehabilitasi berlangsung di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, maka harkat dan martabat Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik. Keputusan ini sekaligus menutup babak panjang kasus hukum yang menjerat keduanya hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo menerima lima perwakilan guru secara langsung, termasuk Rasnal dan Abdul Muis. Mereka didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, serta Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Marjono, yang sama-sama kader Partai Gerindra. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
"Alhamdulillah kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dengan pemberian rehabilitasi, dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dipulihkan sebagai ASN guru," kata Andi Tenri Indah.
