Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 12 perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada momentum Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, Rabu (19/5/2021). Dia menyebutkan belasan perusahaan yang dilaporkan itu bergerak di bidang distributor, industri kayu, industri pengelolaan makan-minum, hingga perhotelan.
"Beberapa di antaranya sudah dalam tahap melakukan pembayaran," katanya.
