Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Belas Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan
ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 12 perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada momentum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, Rabu (19/5/2021). Dia menyebutkan belasan perusahaan yang dilaporkan itu bergerak di bidang distributor, industri kayu, industri pengelolaan makan-minum, hingga perhotelan.

"Beberapa di antaranya sudah dalam tahap melakukan pembayaran," katanya.

1. Empat di antaranya sudah membayar

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kendati demikian, seluruh perusahaan yang dilaporkan tersebut telah dimediasi oleh tim pengawasan dan diberi pembinaan. Akhryanto mengatakan dari proses pembinaan itu, sudah ada empat perusahaan yang dinyatakan telah membayar THR karyawannya.

Bagi perusahaan yang telah melalui tahap mediasi tapi masih belum membayar THR kepada karyawannya, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Masing-masing perusahaan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran sambil dicari tahu alasan perusahaan tidak membayar THR. 

"Waktu untuk pembayaran nanti tergantung pengawasnya," katanya.

2. Disnakertrans mencari tahu alasan perusahaan tidak bayar THR

Ilustrasi tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Akhryanto mengatakan pembayaran THR oleh perusahaan harus sesuai surat edaran Kementerian Ketanagakerjaan. Perusahaan wajib membayar penuh THR keagamaan kepada para karyawannya.

Kondisi saat ini, kata dia, berbeda dari tahun lalu. Pada lebaran Idul Fitri 2020, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan bisa menyicil THR karena situasi pandemik COVID-19.

Jumlah perusahaan yang dilaporkan tahun ini, kata dia, juga jauh lebih sedikit  dibandingkan tahun sebelumnya. Semua itu juga karena situasi pandemik COVID-19. Tahun lalu, ada banyak perusahaan yang terpaksa tutup karena efek pandemik COVID-19.

"Makanya kita mau tahu alasan perusahaan tidak bayar THR. Apakah karena kondisi keuangan yang bermasalah atau tidak mau membayarkan THR pegawainya," katanya.

3. Perusahaan akan dibina supaya taat membayar THR

Default Image IDN

Adapun untuk sanksi yang disiapkan kepada perusahaan yang tidak membayar THR antara lain, sanksi teguran, hingga pembatasan wilayah dan pelayanan publik. Misalnya bila perusahaan yang ingin mengurus izin, maka pihak terkait tidak akan mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut. 

"Sejauh ini sanksi yang kami lakukan masih pada sanksi teguran, belum ada penutupan usaha karena memang setelah dimediasi, mereka menyelesaikan pembayarannya dengan baik," kata Akhryanto.

Ke depannya, Disnakertrans mengaku akan lebih intens membina perusahaan dengan memberikan penyadaran bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerjanya. 

"Sebab dalam aturannya pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, dan THR merupakan hak dari pekerja," katanya.

Editorial Team