Makassar, IDN Times - Kapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Bungin Masokan Misalayuk memastikan, kasus dua anak perempuan yang saat ini viral di media sosial (medsos), bukan pemerkosaan, tapi kasus pencabulan.
"Kami melihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang terjadi terhadap kedua anak tersebut, bahwasanya tidak terjadi pemerkosaan dan yang ada terjadi pencabulan," ungkap AKBP Bungin Masokan kepada IDN Times via telepon, Sabtu (18/3/2023).
Ramai di pemberitaan, ibu dari dua anak perempuan di Kota Baubau melapor ke Polres setempat atas dugaan kedua putrinya mengalami pencabulan pada sekitar tanggal 24 Desember 2022. Disebut, ada tujuh terduga orang dewasa sebagai pelaku.
Namun, Bungin menolak kasus tersebut disebut pemerkosaan. Sebab katanya, "Konotasi pencabulan itu berarti perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tapi namanya pemerkosaan itu pemaksaan dengan unsur ancaman, karena si anak itu dalam posisi tidur, tidak ada juga disuntik atau dibius. Itu hasil visum," Bungin menjelaskan.