Driver Ojol Tewas Ditikam di Tomohon Gara-Gara Telusuri Orderan Batal

- Seorang driver ojek online ditemukan tewas di Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (15/7/2024) akibat kasus pembunuhan.
- Tersangka Randy Pangemanan dan Waraney Mangindaan menusuk korban setelah orderan ojek online dibatalkan oleh kekasih Randy.
- Kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Manado, IDN Times - Seorang lelaki ditemukan tewas di tengah Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. Penemuan mayat tersebut heboh di media sosial lantaran diduga korban kasus pembunuhan.
"Iya benar, kasus pembunuhan," kata Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, Rabu (17/7/2024).
Awalnya, Polres Tomohon memeriksa 3 orang dalam kasus tersebut. Namun setelah pemeriksaan, hanya 2 orang yang dijadikan tersangka.
1. Korban seorang driver ojek online

Belakangan diketahui bahwa korban bernama Diego Stefanus Piyoh. Ia merupakan seorang driver ojek online.
Sedangkan para pelaku berinisial Randy Pangemanan (18) dan Waraney Mangindaan (21). Peristiwa berawal dari kekasih Randy yang memesan ojek online dengan rute Kelurahan Woloan-Matani Dua.
Permintaannya pun diterima oleh Diego. Sayangnya, saat dikonfirmasi orderan justru dibatalkan oleh kekasih Randy.
2. Marah korban hubungi kekasih melalui WhatsApp

Lantaran penasaran orderannya dibatalkan, Diego menghubungi kekasih Randy melalui ruang percakapan aplikasi WhatsApp. Randy yang mengetahui hal tersebut pun emosi.
"Korban pun justru mengendarai motornya ke lokasi yang titiknya tidak jauh dari rumah para tersangka," jelas Lerry.
Randy yang melihat korban langsung menyerang. Ia menusuk korban 2 kali di bagian perut.
3. Tersangka mabuk dan dibantu teman

Menurut keterangan tersangka ke Polres Tomohon, Randy dalam pengaruh alkohol ketika menyerang Diego. Saat kejadian, tersangka lain, Waraney, justru membantu dengan memukul korban menggunakan material bangunan hollow bricks ke kepala.
"Habis itu keduanya langsung meninggalkan TKP," sambung Lerry.
Polisi pun menyita pisau dengan panjang 38,5 cm dan hollow brick. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.