Makassar, IDN Times - Rapat dengar pendapat terkait limbah kayu dan limbah industri PT Vale di Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/3/2022), berakhir tanpa adanya keputusan. Bahkan perwakilan PT Vale diminta keluar oleh Ketua Komisi D, Rahman Pina, yang memimpin RDP tersebut.
Rahman Pina menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak PT Vale karena RDP tersebut seharusnya dihadiri oleh jajaran direksi namun malah hanya dihadiri oleh seorang direktur. Menurutnya, direktur bukan pejabat yang bisa mengambil kebijakan dalam perusahaan tersebut.
"Saya minta keterangan dari PT Vale kenapa direksinya tidak hadir. Di tempat ini, gubernur saja kalau kami minta, hadir. Ini PT Vale yang diundang adalah direksinya, yang hadir adalah direkturnya," tanya Rahman kepada perwakilan PT Vale yang hadir.