Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali dan ayahnya A. Reza Ali yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pertina foto bersama peraih medali kelas 51-54 Kg PON XXI Aceh-Sumut 2024. Di kelas ini petinju Sulsel Josu Holy Masihor meraih medali emas. (Dok. Istimewa)
Pembina Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis juga menanggapi keterlambatan bonus atlit tersebut. Ia menekankan, persoalan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Pemberian bonus itu bukan sekadar insentif, tapi bentuk penghargaan pemerintah daerah sebagai komitmen menepati janjinya serta moralitas terhadap perjuangan atlit yang mengharumkan nama daerahnya.
"Tentu kita tidak membicarakan angka-angka itu, tetapi yang dibicarakan tentang kehormatan, komitmen serta harga diri para atlit maupun daerah," paparnya.
Kendati pembayaran bonus atlit tidak masuk dalam penjabaran APBD 2025, namun ada janji disampaikan pejabat pemerintah daerah kepada mereka. Walaupun bonus itu bukan pemberian sukarela pemerintah, tapi dijamin Undang-undang.
Dikutip pasal 60 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, disebutkan, Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
"Kita jangan sampai membuat atlit merasa bersalah karena menuntut haknya. Mereka ini bukan meminta-minta, ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah provinsi maupun DPRD mesti paham ada hak mereka di situ," katanya menekankan.