Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025). (Dok. Istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025). (Dok. Istimewa)

Gorontalo, IDN Times – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Wahyudin Moridu. Melalui Rapat Paripurna Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin (22/9/2025), Wahyudin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, menjadi puncak penegakan disiplin sekaligus merespons desakan publik yang selama ini mendesak agar DPRD mengambil langkah tegas.

1. Pemberhentian dibacakan di rapat paripurna

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Keputusan pemecatan Wahyudin dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Umar Karim, sebagai hasil akhir pemeriksaan etik. “Memutuskan, memberhentikan saudara Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim dalam forum paripurna.

Ketua BK DPRD, Fikram Salilama, menambahkan bahwa seluruh rangkaian sidang kode etik telah dilakukan sesuai prosedur. “Semua tahapan telah kami lalui, dan hasil sidang telah disampaikan kepada pimpinan serta diparipurnakan. Ini bentuk akuntabilitas DPRD kepada publik dan komitmen menjaga integritas kelembagaan,” ujarnya.

2. PDIP sudah lebih dulu memecat Wahyudin Moridu

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Gorontalo La Ode Haimudin saat menyampaikan keterangan pers terkait pemecatan kader PDI Perjuangan Gorontalo Wahyudin Moridu, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Pemecatan ini tak lepas dari video viral Wahyudin Moridu yang memicu keresahan publik. Dalam video berdurasi singkat itu, Wahyudin mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga mencoreng citra lembaga DPRD Gorontalo.

Dampaknya, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka mendesak agar DPRD menjatuhkan sanksi berat dan memulihkan wibawa institusi legislatif.

Langkah tegas juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Melalui surat resmi, Wahyudin Moridu dipecat dari keanggotaan partai. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.

3. Pergantian antar waktu diproses

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama (tengah), diampingi Wakil Ketua Umar Karim (kanan) dan Anggota Ekhwan Ahmad (kiri), saat menyampaikan keterangan pers terkait video viral oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo

Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, memastikan bahwa keputusan paripurna diambil melalui mekanisme yang sah. “Kami juga menerima aspirasi masyarakat dan surat resmi dari DPD PDIP Gorontalo sebagai bagian dari proses politik untuk penggantian antar waktu (PAW). Semua mekanisme telah kami tempuh secara konstitusional,” tegas Thomas.

DPD PDIP Gorontalo pun menegaskan bahwa proses PAW segera dilakukan melalui mekanisme internal partai. Kursi yang ditinggalkan Wahyudin akan segera diisi agar DPRD bisa kembali bekerja maksimal.

Editorial Team