Makassar, IDN Times - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, penghapusan anggaran alat tulis kantor (ATK), serta pembatasan konsumsi dalam rapat. Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menegaskan bahwa efisiensi ini sudah berjalan sebelum adanya evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada pengurangan perjalanan dinas serta belanja yang dianggap tidak terlalu mendesak. Meskipun anggarannya tetap ada, kami prediksi banyak kegiatan yang tidak berjalan seperti sebelumnya,” kata Jabir, Senin (17/2/2025).