Makassar, IDN Times - Komisi II DPR RI menyatakan tidak menolak kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Namun, kebijakan moratorium tersebut disebut bukan berasal dari DPR, melainkan ditetapkan oleh pemerintah pada periode sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat menghadiri silaturahmi bersama kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Menurut Rifqinizamy, DPR tidak pernah menetapkan moratorium pemekaran daerah. Istilah tersebut muncul sebagai kebijakan pemerintah untuk menunda pembentukan wilayah baru di berbagai daerah.
"Kami sekali lagi tidak anti terhadap moratorium karena istilah moratorium itu tidak lahir dari DPR, istilah itu muncul dulu di rezim pemerintahan yang lalu," kata Rifqi.
