Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.20.54.jpeg
DPO Kasus Pajak Rp1,7 Miliar Nabire Papua Tengah Ditangkap di Makassar. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dalam kasus perpajakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Hj. Herni Damayanti (55) ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari (30/6/2025).

1. DPO ditangkap di rumah kos

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penangkapan ini berdasarkan permintaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Nabire dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Hj Herni Damayanti ditangkap di salah satu rumah kost miliknya di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Setelah ditangkap, di Bawah ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua," ucap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Herni Damayanti merupakan Direktur PT Tinggal Landas Jaya yang terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumennya pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

"Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar," kata Soetarmi.

2. Terpidana didenda Rp627 juta

DPO Kasus Pajak Rp1,7 Miliar Nabire Papua Tengah Ditangkap di Makassar. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut Soetarmi mengatakan penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415/Pid.sus/2024 memperkuat vonis sebelumnya dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp627 juta. Bila denda tidak dibayarkan, harta milik terpidana akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 2 bulan.

Terpidana Herni Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

3. Kejati Sulsel: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengamankan Herni. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.

"Kami terus memantau buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Agus Salim.

Editorial Team