Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penangkapan ini berdasarkan permintaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Nabire dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Hj Herni Damayanti ditangkap di salah satu rumah kost miliknya di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Setelah ditangkap, di Bawah ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua," ucap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Herni Damayanti merupakan Direktur PT Tinggal Landas Jaya yang terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumennya pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017.
"Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar," kata Soetarmi.